Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin Divonis 11 Tahun, KPK: Sesuai Uraian Surat Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 12/01/2022, 21:20 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.

Robin merupakan terdakwa kasus penanganan perkara di KPK bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Robin Sebut Arief Aceh Mulai Beracara di KPK Sejak Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua

Ali menuturkan, pertimbangan dan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut telah membuktikan bahwa Stepanus Robin bersalah sesuai dengan uraian tuntutan tim jaksa KPK.

Yang membedakan, kata dia, hanya lebih ringannya hukuman terhadap mantan penyidik KPK tersebut.

"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," tutur Ali.

Terkait langkah lanjutan atas putusan hakim tersebut, KPK enggan terburu-buru memutuskan.

Menurut Ali, tim jaksa akan pelajari lebih dahulu secara lebih rinci terkait putusan terhadap robin tersebut.

"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ucap dia.

Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Kecewa

Sebelumnya, majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.

Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas hakim.

Selain itu Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Robin Sebut Telah Beri Bukti Keterlibatan Lili Pintauli soal Pengurusan Perkara ke KPK tetapi Diabaikan

Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.

Dalam perkara ini Robin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memint Robin dipidana penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com