JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat sebanyak 75 kapal asing pencuri ikan berhasil diamankan otoritas keamanan perairan Indonesia sepanjang 2021.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengungkapkan, kapal ikan asing tersebut terdiri dari kapal berbendera Vietnam 39 kapal, Malaysia 27 kapal, Filipina 6 kapal, Taiwan 1 kapal dan kapal tanpa bendera 2 kapal.
"Jumlah kapal yang melakukan pelanggaran kemungkinan bisa lebih banyak karena terdapat beberapa kapal yang berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap," ujar Abdi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Derita ABK WNI di Kapal Asing: Diperbudak di Laut, Gaji Urung Dibayar
Abdi menuturkan, otoritas keamanan yang mengamankan puluhan kapal ini terdiri atas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Badan Keamana Laut (Bakamla), dan Polisi Air dan Udara.
Abdi mengatakan, 50 persen lebih lokasi penangkapan ikan ilegal ini terjadi di Laut Natuna, Kepulauan Riau dan dilakukan oleh kapal ikan berbendera Vietnam.
Selain itu, pihaknya mencatatkan, kurang lebih 400 orang ABK kapal ikan asing ikut terlibat dalam kegiatan perikanan ilegal.
Mereka merupakan warga negara Vietnam, Filipina, Malaysia, Myanmar, Taiwan dan Indonesia.
"Ironisnya 18 orang ABK (anak buah kapal) kapal pencuri ikan tersebut adalah warga negara Indonesia karena ikut bekerja di atas kapal," kata Abdi.
Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam
DFW Indonesia menganalisa, banyaknya kapal ikan asing yang melakukan praktik perikanan ilegal di laut Indonesia disebabkan postur dan kapasitas pengawasan perikanan yang dimiliki Indonesia belum berubah.
Abdi menyebutkan, hari layar kapal pengawas perikanan tahun lalu hanya 100 hari per tahun.
Kondisi dianggap tidak mampu merespons banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh nelayan lokal atas maraknya kapal asing di Natuna.
Sementara, menjelang akhir 2021, kata dia, kapal pengawasan milik KKP sudah tidak melakukan patroli karena kehabisan bahan bakar minyak.
Baca juga: KKP Proses Hukum 92 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021
"Ini ironi bagi negara maritim dan cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia yang makin jauh karena kita tidak mampu menjaga wilayah laut dari pencurian ikan oleh kapal asing karena anggaran pengawasan yang terbatas," tegas Abdi.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Muhamad Arifudin mengatakan bahwa selain menjadi lokasi perikanan ilegal oleh kapal asing, nelayan dan kapal ikan Indonesia terlibat dalam kegiatan perikanan ilegal wilayah negara tetangga.
"84 orang nelayan dan ABK Indonesia tertangkap dan ditahan otoritas Malaysia, Papua Nugini dan Australia sepanjang tahun 2021," ungkap Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.