Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Donasi Rumah Gala Sky dari Berbagai Provinsi, Kemensos: Wajib Berizin!

Kompas.com - 12/01/2022, 14:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menjelaskan setiap penyelenggara pengumpulan baik dalam bentuk uang dan barang wajib berizin.

Hal ini terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha untuk rumah anak sahabatnya Vanessa Angel, Gala Sky.

Secara keseluruhan, total nilai uang yang didapatkan dari proses penggalangan dana tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

"Kami sudah melakukan verifikasi dengan yang bersangkutan, yang hasilnya setiap penyelenggara, pengumpul uang dan barang, itu memang diwajibkan berizin sesuai dengan ketentuan Permensos Nomor 8 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos Salahudin Yahya ketika dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Kemensos Tegaskan Kabar Donasi Rumah untuk Gala Akan Disita adalah Hoaks

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.

Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Baca juga: Penjelasan Marissya Icha tentang Pertemuan dengan Kemensos Bahas Donasi Rumah Gala

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara, di Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebut beberapa kegiatan pengumpulan uang dan barang yang tak memerlukan izin, yakni zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, serta dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

"Apa yang dilakukan Mbak Marissya tidak perlu berizin bila ternyata donaturnya hanya ikatan followers saja. Itu kan komunitas ya. Ternyata setelah dilakukan klarifikasi, berasal dari beberapa provinsi dan kabupaten/kota dan mendonasikan. Jadi kita menganggap ini hukumnya wajib untuk berizin di Kemensos," jelas Salahudin.

Salahudin bilang, ketentuan mengenai wajib izin bagi kegiatan penggalangan dana diperlukan untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana yang terkumpul.

Dengan demikian, setiap orang yang melakukan penyelenggaraan donasi bisa terkendali.

"Serta tertib dalam penyelenggaraan kegiatan karena diaudit. Di aturan yang sama bila anggaran di atas Rp 500 juta perlu diaudit oleh akuntan publik," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com