Salin Artikel

Uang Donasi Rumah Gala Sky dari Berbagai Provinsi, Kemensos: Wajib Berizin!

Hal ini terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha untuk rumah anak sahabatnya Vanessa Angel, Gala Sky.

Secara keseluruhan, total nilai uang yang didapatkan dari proses penggalangan dana tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

"Kami sudah melakukan verifikasi dengan yang bersangkutan, yang hasilnya setiap penyelenggara, pengumpul uang dan barang, itu memang diwajibkan berizin sesuai dengan ketentuan Permensos Nomor 8 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos Salahudin Yahya ketika dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.

Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara, di Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebut beberapa kegiatan pengumpulan uang dan barang yang tak memerlukan izin, yakni zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, serta dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

"Apa yang dilakukan Mbak Marissya tidak perlu berizin bila ternyata donaturnya hanya ikatan followers saja. Itu kan komunitas ya. Ternyata setelah dilakukan klarifikasi, berasal dari beberapa provinsi dan kabupaten/kota dan mendonasikan. Jadi kita menganggap ini hukumnya wajib untuk berizin di Kemensos," jelas Salahudin.

Salahudin bilang, ketentuan mengenai wajib izin bagi kegiatan penggalangan dana diperlukan untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana yang terkumpul.

Dengan demikian, setiap orang yang melakukan penyelenggaraan donasi bisa terkendali.

"Serta tertib dalam penyelenggaraan kegiatan karena diaudit. Di aturan yang sama bila anggaran di atas Rp 500 juta perlu diaudit oleh akuntan publik," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/14072231/uang-donasi-rumah-gala-sky-dari-berbagai-provinsi-kemensos-wajib-berizin

Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke