Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Kompas.com - 12/01/2022, 08:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang tersangka baru, inisial ES alias E, dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Adapun kasus PMI ilegal ini terungkap saat kapal pengirim PMI ilegal itu karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.

Kini, total lima tersangka sudah ditangkap polisi.

"Kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E. Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Babak Baru Kasus Pengiriman PMI Ilegal, BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Polri

Harry menyampaikan, ES ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 WIB.

Kemudian, keesokan harinya ES berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi ponsel, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E," imbuh Harry.

Lebih lanjut, Harry mengungkap peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Harry mengatakan ES memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan ES mendapat untung Rp 3.000.000 dari setiap PMI ilegal.

"Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3.000.000 dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," ucap Jefri.

Tersangka ES pun dijerat Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.

Kemudian Pasal 81 dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Diketahui, polisi sebelumnya sudah menangkap empat tersangka dalam kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Terkait Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka kedua berinisial AS.

Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI.

Kemudian tersangka keempat berinisial M aliss Ong yang juga berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com