JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Kamis (6/1/2021).
Presidium PNPK Adhie M Massardi mengatakan, sebagian laporan tersebut pernah diselidiki oleh KPK pada era kepemimpinan sebelumnya. Namun, Adhie mengeklaim kelanjutan penyelidikan itu tidak jelas.
Baca juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Dilaporkan ke KPK
Ada tujuh perkara yang dilaporkan ke KPK. Lima di antaranya terkait anggaran, dua lainnya kasus di luar anggaran.
Lima perkara terkait anggaran itu adalah kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pengadaan lahan Taman BMW, pengadaan lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR serta proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Adhie menuding kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
“Kalau kasus korupsinya Ahok sudah di sini paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ucapnya.
Saat dihubungi, Ahok menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan ke KPK sebagian besar merupakan kasus lama.
“Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK). Sudah pernah diperiksa semua,” tutur Ahok, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Dilaporkan ke KPK Atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Begini Respons Ahok
Ahok menilai, di bawah pimpinan Agus Raharjo, KPK telah menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Selain itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan proses verifikasi tentang data dan informasi yang diberikan PNPK.
“Tim memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur undang-undang,” ucapnya.
Baca juga: KPK Telaah Laporan Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
Jika dua alat bukti ditemukan, lanjut Ali, KPK memastikan proses hukum akan berlanjut. Namun ia mengingatkan bahwa pendekatan KPK pada suatu aduan tidak hanya menggunakan penindakan.
KPK juga dapat menggunakan data dan informasi dalam pengaduan itu untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi tertentu dengan strategi pencegahan korupsi.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menduga pelaporan Ahok pada KPK sarat dengan unsur politis. Ia menilai ada pihak-pihak yang mencoba memanaskan isu jelang tahun politik 2024.
“Kami mensinyalir itu tidak terlepas dari berbagai dinamika politik dalam rangka Pilpres 2024 yang akan datang,” ujar Hasto, saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jumat.
Hasto mengatakan dirinya tidak ingin ambil pusing atas pelaporan itu. Sebab kasus-kasus Ahok sudah selesai di persidangan dan PDI-P enggan ikut campur pada proses penegakan hukum.
Baca juga: Ahok Dilaporkan ke KPK, PDI-P Sebut Ada Pihak Buat Isu Jelang Tahun Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.