Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pemimpin Daerah Dinilai ibarat Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 07/01/2022, 16:19 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindakan korupsi yang dilakukan pemimpin daerah ibarat fenomena gunung es.

Zaenur mengatakan, diperkirakan praktik-praktik korupsi pejabat daerah yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru di permukaan.

“Seperti fenomena gunung es, yang kelihatan baru puncaknya, dan di bawah belum kelihatan. Praktik-praktik serupa diduga masih terjadi di daerah lain,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Penampakan Uang Miliaran Rupiah yang Disita KPK Saat OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Keterangan ini disampaikan Zaenur menyusul ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmar Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pepen diduga terlibat suap jual beli jabatan dan pengadaan lahan.

Dalam pandangan Zaenur, modus korupsi di daerah berputar di lingkaran yang sama dan bisa ditebak.

“Seperti pengadaan barang, jasa perizinan, pengangkatan, dan jual beli jabatan, masih menjadi modus korupsi di beberapa daerah,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, praktik korupsi pejabat daerah terjadi karena lemahnya sistem pengawasan.

Jika sistem pengawasan itu masih lemah, lanjut Zaenur, praktik korupsi oleh pejabat daerah akan terus terjadi.

“Pengawasan oleh DPRD, pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dari aparat penegak hukum masih lemah,” imbuhya.

Diketahui sejak tahun 2021, KPK telah menangkap dan menetapkan 4 pejabat daerah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Keempatnya adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan terakhir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Ini Mekanisme Penetapan Penggantinya Berdasarkan UU...

Novi telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Sementara M Syahrial telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Sementara itu, Puput berstatus tersangka kasus jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com