JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022).
Dalam laporannya, PNPK menyampaikan sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ahok selama menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Baca juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Dilaporkan ke KPK
Dalam uraian yang disampaikan ke KPK, PNPK melaporkan 7 kasus yang diduga melibatkan Ahok ketika ia memimpin Ibukota.
Lima di antaranya merupakan kasus berkaitan dengan anggaran, sedangkan 2 lainnya kasus non-budgeter (di luar anggaran).
Berikut ini penjelasan PNPK soal 5 dugaan korupsi yang dilaporkannya ke KPK.
1. Kasus RS Sumber Waras
PNPK menilai ada berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan Ahok dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Mereka menuding KPK melindungi Ahok dengan menyatakan dia tidak berniat jahat.
Baca juga: KPK Telaah Laporan Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
Menurut mereka, Ahok telah mengubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated, serta mengabaikan rekomendasi BPK.
"Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No 2/2012 dan Pasal 2 Perpres No 71/2012, berpotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan," tulis PNPK.
"Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran rupiah dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No. 17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003."
2. Kasus Lahan Taman BMW
PNPK menyebut Ahok diduga terlibat korupsi dalam kasus Taman BMW dan berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.
"Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, ternyata bukanlah milik AP, lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP," tulis PNPK.
Baca juga: Jokowi: Jika Ada Masalah di Taman BMW, Silakan Gugat