Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Anggota DPRD DKI Naik, Pengamat: Kebijakan yang Buat Rakyat Iri dan Marah

Kompas.com - 07/01/2022, 16:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyayangkan adanya peningkatan gaji anggota DPRD DKI Jakarta 2022.

Apalagi, kenaikan tersebut terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat terdampak perekonomiannya.

"Tentu itu merupakan kebijakan yang tak tepat dan membuat rakyat iri dan marah," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: M Taufik Sebut Kenaikan Gaji Anggota DPRD DKI Cuma Sedikit: Sudah 4 Tahun Tak Naik

Ujang mengatakan, pada saat masyarakat kesulitan akibat pandemi Covid-19, mestinya para wakil rakyat mawas diri dan menahan diri untuk menaikkan gaji atau pendapatannya.

Dia meminta para wakil rakyat di Jakarta itu mengedepankan rasa empati yang tinggi atas penderitaan rakyat.

"Jika rakyatnya sedang meradang, ya jangan naik gajinya," ucap dia.

Ujang mengingatkan DPRD DKI Jakarta bahwa masa pandemi Covid-19 seperti saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan gaji anggotanya.

Dia pun mewanti-wanti agar kenaikan gaji itu kembali dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan buruk dan protes dari masyarakat pada wakil rakyat.

"Jangan sampai di tahun baru 2022, rakyat gigit jari dan lapar, pejabatnya happy dan kenyang," kata dia.

Baca juga: Gaji DPRD DKI Naik, Tiap Anggota Dewan Bisa Kantongi Rp 139 Juta Per Bulan

Sebelumnya diberitakan, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami peningkatan Rp 26 miliar dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun lalu.

Tahun 2021, DKI Jakarta menganggarkan belanja gaji dan tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 150,9 miliar.

Tahun ini, DKI Jakarta menganggarkan Rp 177,4 miliar atau meningkat Rp 26,43 miliar.

Adapun rincian belanja daerah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com