JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah dan DPR sama-sama khawatir untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebab ada perbedaan pendapat antara keduanya soal penyebab tersendatnya pengesahan RUU tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah melakukan pengajuan. Namun karena tak masuk Prolegnas Prioritas 2021, maka DPR disebut tak menyetujuinya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Baleg: Ada Slot Kosong
Sementara itu DPR mengeklaim pemerintah tidak mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas tahun ini.
“Saya pikir masing-masing pihak khawatir suatu waktu (jika disahkan) undang-undang ini bakal jadi bumerang untuk mereka sendiri,” tutur Feri pada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Dalam pandangan Feri jika pemerintah serius mestinya naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah disiapkan.
“Jika memang serius tentu saja naskah akademiknya sudah ada dan disiapkan untuk masuk Prolegnas Prioritas,” sebut dia.
Meski prosesnya nampak masih tersendat, Feri optimistis suatu saat RUU Perampasan Aset akan disahkan.
Sebab Indonesia merupakan negara yang meratifikasi The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Saya optimis (disahkan) karena kita kan negara yang meratifikasi UNCAC,” imbuh dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Belum Jadi Prioritas
Diketahui RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR dengan pemerintah pada rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi tak mau jika DPR dianggan sebagai pihak yang bersalah atas tersendatnya pengesahan RUU itu.
Ia mengungkapkan, pemerintah mestinya mengajukan RUU Perampasan Aset lebih dulu kemudian DPR baru membahasnya.
“Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui? Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.