Bareskrim Polri
Pelaporan terhadap Ferdinand tidak hanya diadukan ke level daerah, namun ada juga pihak yang melaporkan ke Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebutkan, pihaknya menerima laporan terhadap Ferdinand pada Rabu sore.
Laporan ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ramadhan megatakan, Ferdinand dilaporkan terkait pemberitaan bohong yang bermuatan SARA dan berpotensi membuat keonaran masyarakat.
“Inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahamad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Polisi pun menerima dua alat bukti berupa postingan dan screenshots dari akun milik Ferdinand.
Baca juga: Bareskrim Periksa 3 Saksi Terkait Twit Bernada SARA Ferdinand Hutahaean
Penyidik Bareskrim juga langsung memeriksa tiga saksi dalam kasus itu.
“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Raamdhan.
Dinilai buat gaduh
Haris sendiri menilai cuitan Ferdinand sangat meresahkan, serta membuat gaduh masyarakat.
Selain itu, Haris juga menganggap Ferdinand tidak pancasilais.
“Jadi kita tidak mau ke ranah masalah perbedaan agama, tapi intinya dia membanding-bandingkan bahwa punya dia yang kuat, punya orang (lain) yang lemah,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Haris menyebut postingan Ferdinand bisa membuat gejolak di masyarakat. Karena itu, ia berharap agar aparat kepolisian dapat menegakkan hukum.
Sebab, menurut dia, meski Ferdinand sudah menyampaikan perminatan maaf, hukum harus tetap berjalan.