JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Laporan terhadap Ferdinand ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahamad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Putri Jusuf Kalla terhadap Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri
Ramadhan menjelaskan pelapor mengadukan Ferdinand selaku pemilik akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Polisi pun menerima dua alat bukti berupa postingan dan screenshots dari akun milik Ferdinand.
Adapun laporan ini berkaitan dengan isi cuitan Ferdinand yang berkaitan konten informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA.
Terkait ini, Ferdinand pun akan dikenakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subusider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud,” tutur dia.
Secara terpisah, Haris Pertama selaku pelapor berpandangan, konten cuitan Ferdinand sangat meresahkan serta membuat gaduh.
Haris juga menilai Ferdinand tidak pancasilais.
“Jadi kita tidak mau ke ranah masalah perbedaan agama, tapi intinya dia membanding-bandingkan bahwa punya dia yang kuat, punya orang yang lemah,” ungkap dia.
Menurut dia, postingan dari Ferdinand ini berpotensi membuat gejolak di masyarakat.
Meski Haris mengetahui Ferdinand sudah menyampaikan perminatan maaf, namun menurut dia penagakan hukum harus berjalan.
Baca juga: Cuitan di Medsos Dianggap Bernilai SARA, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polda Sulsel
“Hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan tidak bisa meminta maaf. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean sempat menjadi sorotan netizen terkait ujaran bernada SARA melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Ferdinand sudah menghapus unggahannya itu, namun banyak netizen mengecam sebagai penista agama. Selain itu, banyak juga yang menangkap gambar, serta menyebarkan ulang cuitan tersebut.
Bahkan, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter pada siang hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.