JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memulai tahap penyelidikan atas laporan yang dilayangkan putri kedua mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla.
Diketahui, Muswirah, yang akrab disapa Ira, melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri, atas dugaan pencemaran nama baik.
"Setelah laporan polisi diterima, akan dilaksanakan penyelidikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Dilaporkan Putri Kalla ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Pernah Serang Dia atau Keluarganya
Awi menuturkan, laporan itu sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah melalui proses administrasi terlebih dahulu.
Kendati demikian, ia belum memiliki informasi kapan penyidik akan meminta klarifikasi para pihak terkait.
"Saya tidak bisa mengandai-andai, makanya dibilang masih penyelidikan," ucap dia.
Baca juga: Duduk Perkara Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean
Adapun Ira melaporkan Ferdinand dan Rudi ke Bareskrim Polri pada 2 Desember 2020, karena unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung sang ayah.
Cuitan itu mulanya diunggah Ferdinand, yang berbunyi: "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".
Baca juga: Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim
Menurut pihak keluarga, meski menggunakan kata ganti Chaplin dalam unggahan tersebut, publik akan menafsirkan sosok itu sebagai JK karena dinilai memiliki kemiripan dari segi penampilan yakni kumis serta asosiasi organisasinya.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.