Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM Terbatas Diberlakukan di Tengah Omicron, Anggota DPR: Pemerintah Harap Beri Ruang untuk PJJ

Kompas.com - 05/01/2022, 16:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Alifudin menilai, pemerintah seharusnya memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di tengah penerapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini penularan Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat.

Selain itu, virus Corona varian Omicron yang dinilai lebih cepat menyebar telah masuk ke Indonesia dan menjadi kekhawatiran bersama.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah tetap membuka opsi sekolah jarak jauh atau pembelajaran secara online kepada siswa.

"Pemerintah diharap juga memberikan ruang kepada siswa yang ingin mengikuti pembelajaran jarak jauh karena kekhawatiran orangtua atas kasus Omicron yang terus meningkat. Maka, baiknya sekolah memberikan izin, jangan dipaksakan juga untuk PTM di sekolah 100 persen," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: IDI Sebut SKB 4 Menteri soal PTM 100 Persen Kurang Cocok Diterapkan Saat Ini

Lebih lanjut ia mengatakan, pembelajaran hybrid bisa dilakukan saat ini. Kemudian, apabila proses belajar sudah berjalan dengan baik tanpa ada kenaikan kasus Omicron, maka siswa yang belajar jarak jauh bisa kembali mengikuti PTM.

"Dalam menerapkan PTM 100 persen kita harus hati-hati. Bisa kita mulai secara bertahap dari 50 persen kehadiran dan seterusnya," saran Alifudin.

Di sisi lain, Alifudin menyarankan agar pemerintah mengambil tindakan untuk memecah kekhawatiran orangtua terkait PTM terbatas di tengah merebaknya penyebaran Omicron.

Di antaranya dengan menggencarkan program vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua di sekolah. Ia juga menekankan pentingnya vaksinasi booster bagi tenaga pengajar dan para siswa.

Pemerintah juga perlu melakukan screening rutin agar pelaksanaan PTM terbatas tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penerapan PTM 100 Persen

Pemerintah telah mewajibkan penerapan PTM 100 persen sejak 3 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud-Ristek Jumeri.

Menurutnya, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib melakukan PTM terbatas.

Jumeri menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level satu.

Baca juga: Potensi Covid-19 Gelombang Ketiga Besar, Epidemiolog Minta PT100 Persen Tak Dipaksakan

Kasus varian Omicron di Indonesia

Hingga Selasa (4/1/2022), Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 akibat penularan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.

Sehingga, total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254, terhitung sejak diumumkan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, 239 kasus merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus merupakan transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri," kata Nadia dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa.

Sebelumnya, Menkes Budi menyebutkan, kasus varian Omicron di Indonesia didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri asal Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com