Salin Artikel

PTM Terbatas Diberlakukan di Tengah Omicron, Anggota DPR: Pemerintah Harap Beri Ruang untuk PJJ

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Alifudin menilai, pemerintah seharusnya memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di tengah penerapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini penularan Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat.

Selain itu, virus Corona varian Omicron yang dinilai lebih cepat menyebar telah masuk ke Indonesia dan menjadi kekhawatiran bersama.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah tetap membuka opsi sekolah jarak jauh atau pembelajaran secara online kepada siswa.

"Pemerintah diharap juga memberikan ruang kepada siswa yang ingin mengikuti pembelajaran jarak jauh karena kekhawatiran orangtua atas kasus Omicron yang terus meningkat. Maka, baiknya sekolah memberikan izin, jangan dipaksakan juga untuk PTM di sekolah 100 persen," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, pembelajaran hybrid bisa dilakukan saat ini. Kemudian, apabila proses belajar sudah berjalan dengan baik tanpa ada kenaikan kasus Omicron, maka siswa yang belajar jarak jauh bisa kembali mengikuti PTM.

"Dalam menerapkan PTM 100 persen kita harus hati-hati. Bisa kita mulai secara bertahap dari 50 persen kehadiran dan seterusnya," saran Alifudin.

Di sisi lain, Alifudin menyarankan agar pemerintah mengambil tindakan untuk memecah kekhawatiran orangtua terkait PTM terbatas di tengah merebaknya penyebaran Omicron.

Di antaranya dengan menggencarkan program vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua di sekolah. Ia juga menekankan pentingnya vaksinasi booster bagi tenaga pengajar dan para siswa.

Pemerintah juga perlu melakukan screening rutin agar pelaksanaan PTM terbatas tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.

Pemerintah telah mewajibkan penerapan PTM 100 persen sejak 3 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud-Ristek Jumeri.

Menurutnya, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib melakukan PTM terbatas.

Jumeri menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level satu.

Kasus varian Omicron di Indonesia

Hingga Selasa (4/1/2022), Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 akibat penularan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.

Sehingga, total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254, terhitung sejak diumumkan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, 239 kasus merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus merupakan transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri," kata Nadia dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa.

Sebelumnya, Menkes Budi menyebutkan, kasus varian Omicron di Indonesia didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri asal Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/16443941/ptm-terbatas-diberlakukan-di-tengah-omicron-anggota-dpr-pemerintah-harap

Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke