JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun 2022 ini, jumlah ini akan bertambah 170 kepala daerah lagi yang masa jabatannya berakhir pada 2023 mendatang.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengganti definitif para kepala daerah tersebut baru akan ditentukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kekosongan posisi kepala daerah akan diselesaikan dengan pengangkatan penjabat daerah yang akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada 2024 mendatang.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 201 Ayat (10) UU itu menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Baca juga: Komisi II: Penjabat Kepala Daerah Harus Paham Pemerintahan
Berikutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Senin (3/1/2022).
Hindari Kepentingan Politik
Pengisian penjabat kepala daerah diharapkan tidak menjadi alat kepentingan politik bagi segelintir pihak menuju Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan, pengisian ratusan penjabat kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik jelang ajang elektoral.
"Ratusan pj (penjabat) kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi 'batalion politik' yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, Penjabat Diminta Bisa Kerja Sama dengan DPRD
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok Pancasiliais, bukan yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
Sebab, ia meyakini, ada orang di kalangan ASN, TNI, dan Polri yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk, sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," kata dia.
Senada dengan Luqman, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan agar pengisian penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia, akan bahaya apabila sosok yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok yang tidak netral.
"Pastikan semua penjabat netral dan tidak memihak, tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," kata Mardani.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun meminta agar pengisian penjabat kepala daerah didasari oleh kapasitas dan profesionalitas.
Baca juga: 101 Wilayah Bakal Alami Kekosongan Kepala Daerah, Komisi II: Tak Boleh Jadi Batalion Politik
"Tidak boleh like and dislike," ujar dia.
Paham Pemerintahan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berharap, para penjabat kepala daerah yang dipilih merupakan sosok yang paham soal pemerintahan.
Sebab, meski dipimpin oleh penjabat, program-program strategis di pemerintahan daerah harus tetap berjalan.
"Sosok ini harus paham pemerintahan dan punya leadership. Agenda pembangunan tetap menjadi program lanjutan yang wajib dilaksanakan," kata politikus PDI-P tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunisa Nur Agustyati mengatakan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk harus bisa berkoordinasi dengan parlemen daerah.
"Tentu selain itu diperlukan kemampuan untuk bisa bekerja sama dengan parlemen di daerah. Karena nanti salah satu kerjanya adalah bersama DPRD membuat Perda," kata Khoirunisa.
Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Siapa Penggantinya jika Tanpa Pilkada?
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pernah menjelaskan, penjabat akan memiliki kewenangan penuh seperti kepala daerah.
"Kami ingin katakan di dalam Pasal 201, PJ itu kewenangannya full," kata Akmal pada 17 Februari 2021 lalu.
Akmal mengatakan, ada empat jenis pengganti kepala daerah yang bisa digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan. Adapun empat jenis pengganti itu adalah pelaksana harian (Plh), kemudian pejabat sementara (PjS), pelaksana tugas (Plt) dan PJ.
Akmal menyebutkan, plh dan pjs memang memiliki kewenangan yang terbatas tidak penuh seperti kepala daerah, tetapi PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.
Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan daerah akan bisa berjalan sama seperti masih ada kepala daerah.
"Jadi untuk PJ dan Plt ini full kewenangannya. Sementara untuk Pjs dan Plh memang terbatas kewenangannya. Jadi tidak bisa disamakan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.