Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Penjabat Kepala Daerah Harus Paham Pemerintahan

Kompas.com - 04/01/2022, 23:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa skema pengangkatan penjabat (Pj) akan digunakan untuk mengisi kekosongan ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

Junimart mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023, skema yang digunakan adalah pengangkatan penjabat," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Komisi II: Siapa Pun Penjabat Kepala Daerah, ASN atau TNI-Polri, Kita Harap Netral

Politikus PDI-P itu menyadari bahwa hal tersebut harus ditempuh karena diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilangsungkan pada 2024.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada selanjutnya akan digelar pada tahun tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

Junimart menegaskan, pengangkatan penjabat juga harus dipahami sebagai pengganti kepala daerah definitif dan akan memiliki kewenangan sama.

"Kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah," jelasnya.

Terkait skema pemilihan dan pengangkatan, dia menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam amanat UU Pilkada tepatnya Pasal 201 ayat 9.

Ayat itu mengatur tentang pengangkatan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan Wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara, untuk Pj Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," tutur Junimart.

Di sisi lain, Junimart juga mengingatkan bahwa meski dipimpin oleh penjabat, program-program strategis di pemerintahan itu juga harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, ia berharap para penjabat yang akan mengisi kekosongan kepala daerah itu harus paham terkait pemerintahan.

"Sosok ini harus paham pemerintahan dan punya leadership. Agenda pembangunan tetap menjadi program lanjutan yang wajib dilaksanakan. Karena landasannya ada di Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 9," pungkasnya.

Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, Penjabat Diminta Bisa Kerja Sama dengan DPRD

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada 2022. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Tak hanya itu, pada 2023, Indonesia juga akan kembali mengalami kekosongan kepala daerah sebanyak 171 daerah.

Dengan demikian, total ada 272 daerah yang tidak memiliki kepala daerah ke depannya yang diakibatkan adanya Pemilu dan Pilkada 2024 serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com