JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan mengenai Polri di bawah kementerian kembali mencuat.
Sempat muncul di tahun 2014, kini, isu itu kembali mengemuka setelah diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo.
Menurut Agus, diperlukan kehadiran lembaga setingkat menteri untuk merumuskan kebijakan nasional terkait fungsi keamanan dalam negeri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021).
Lantas, mungkinkah Polri ditempatkan di bawah kementerian?
Aturan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Pasal 1 angka 1 UU itu menyebutkan, kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Kata Polri
Kemudian, pada Pasal 2 dikatakan, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Lalu, Pasal 4 berbunyi, tujuan kepolisian adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Adapun, terkait kedudukan Polri diatur pada Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002. Dikatakan bahwa Kepolisian RI berada di bawah presiden.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden," bunyi Pasal 8 Ayat (1).
Kemudian, pada ayat selanjutnya disebutkan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan".