Salin Artikel

Muncul Usul Polri di Bawah Kementerian, Mungkinkah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan mengenai Polri di bawah kementerian kembali mencuat.

Sempat muncul di tahun 2014, kini, isu itu kembali mengemuka setelah diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo.

Menurut Agus, diperlukan kehadiran lembaga setingkat menteri untuk merumuskan kebijakan nasional terkait fungsi keamanan dalam negeri.

"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021).

Lantas, mungkinkah Polri ditempatkan di bawah kementerian?

Ketentuan undang-undang

Aturan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Pasal 1 angka 1 UU itu menyebutkan, kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Pasal 2 dikatakan, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Lalu, Pasal 4 berbunyi, tujuan kepolisian adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Adapun, terkait kedudukan Polri diatur pada Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002. Dikatakan bahwa Kepolisian RI berada di bawah presiden.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden," bunyi Pasal 8 Ayat (1).

Kemudian, pada ayat selanjutnya disebutkan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan".


Banyak penolakan

Usulan terkait hal ini banyak mendapat penolakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagai alat negara Polri harus mandiri.

"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

Senada dengan Tjahjo, sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri juga menyampaikan keberatan serupa.

Sementara, Polri sendiri mengatakan, pihaknya mengikuti amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam melaksanakan tugas.

“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Secara terpisah, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpandangan, institusi Polri yang saat ini langsung di bawah presiden merupakan mandat dari era reformasi.

Poengky menilai, tidak tepat jika ada pihak yang mengusulkan ide lain yang menyimpang dari mandat reformasi.

“Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin.

Ia menekankan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan wujud dari reformasi kepolisian itu sendiri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/12484881/muncul-usul-polri-di-bawah-kementerian-mungkinkah

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke