JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen yang mulai dapat diberlakukan di sejumlah daerah pada Januari 2022 menuai pro dan kontra di tengah publik.
Situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir ditambah ancaman varian Omicron membuat sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu ditunda dan dievaluasi.
Namun, di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menganggap situasi pandemi sudah mulai membaik dibandingkan waktu beberapa bulan terakhir.
"Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun,” kata Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Ketika Pemprov DKI Percaya Diri Gelar PTM 100 Persen di Bawah Bayang-bayang Omicron
Suharti menyampaikan, PTM 100 persen juga mesti dilaksanakan karena pandemi Covid-19 telah memberi dampak negatif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Ia mencontohkan, banyak perguruan tinggi yang menyampaikan bahwa sejumlah mahasiswanya menjadi tidak aktif kuliah. Selain itu, angka putus sekolah juga melonjak di jenjang sekolah dasar (SD).
“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” ungkap dia.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri berujar, sekitar 60 persen sekolah di Indonesia sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen.
Ia menuturkan, sekolah yang dapat melaksanakan PTM 100 persen adalah sekolah yang masuk kategori A, yakni berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang sekitar 80 persen tenaga pendidiknya sudah divaksinasi lengkap dan 50 persen lansiannya sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.
Sekolah di kategori ini setiap hari bisa menggelar PTM dengan 100 persen kapasitas dengan durasi pembelajaran 6 jam.
Baca juga: Ketua DPR Minta PTM 100 Persen Dievaluasi: Pertimbangkan Masukan Ahli
“Itu ada 264.704 satuan pendidikan. Meliputi 33 juta lebih siswa. Ini hampir dari 60 persen sekolah kita di Indonesia masuk katagori A yang masuk belajar 100 persen PTM,” ujar Jumeri.
Selain itu, mulai semester ini, semua murid juga diwajibkan untuk mengikuti PTM terbatas di sekolah.
Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya di mana orangtua berhak memilih apakah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau PTM bagi sang anak.
"Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari (2022) ini,” kata Jumeri.
Pemerintah daerah pun tidak boleh melarang pelaksanaan PTM terbatas bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan.
Ketua Komisi X DPR Saiful Huda mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek tersebut. Ia meyakini, kebijakan itu diambil melalui hasil kajian matang dari sisi akademis maupun kesehatan.
Menurut dia, situasi pendidikan di Indonesia selama masa pandemi berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
"Learning loss bukan lagi sebuah ancaman, melainkan kondisi yang hari-hari ini kita hadapi," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Baca juga: Pedagang Seragam Ketiban Durian Runtuh Saat PTM, Penjualan Melonjak hingga Seribu Persen
Huda menilai, berbagai model pendidikan yang diterapkan selama pandemi seperti PJJ dan sistem hibrida belum sepenuhnya efektif.
Sebab, banyak kekurangan mulai dari sarana prasarana yang tidak memadai, beban kurikulum yang kompatibel, hingga kultur belajar yang belum terbentuk mengakibatkan terhambatnya proses pembelajaran.
"Di sinilah menurut kami PTM masih satu-satunya modal pembelajaran paling efektif untuk level dasar dan menengah," kata Huda.
Diminta Evaluasi
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi PTM 100 persen hingga vaksinasi anak merata.
"Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan PTM 100 persen mengingat Omicron sedang merebak,” kata Puan dalam siaran pers, Senin.
Politikus PDI-P itu berpandangan, PTM 100 persen masih rentan bagi para murid, khususnya anak usia 6-11 tahun. Sehingga vaksinasi bagi anak usia sekolah mesti dituntaskan sebelum PTM 100 persen dimulai.
Baca juga: IDAI Rekomendasikan Anak di Bawah 6 Tahun Tak Ikut PTM 100 Persen, Ini Respons Pemprov DKI
Ia pun mengingatkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah merekomendasikan agar anak yang hendak mengikuti PTM mesti telah divaksinasi dua dosis.
"Lebih baik fokus terhadap percepatan vaksinasi anak, dan tidak terburu-buru melakukan PTM 100 persen. Keselamatan anak-anak harus jadi yang utama," kata Puan.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani pun meminta pemerintah memastikan kelengkapan fasilitas protokol kesehatan di sekolah-sekolah sebelum memberlakukan PTM 100 persen.
Netty mengatakan, kesiapan soal fasilitas protokol kesehatan itu semakin penting di tengah ancaman varian Omicron yang penularannya jauh lebih cepat dibandingkan varian lainnya.
"Ketersediaan fasilitas prokes ini harus benar-benar dipastikan lengkap. Jangan hanya menunggu laporan dari unit sekolah, tapi harus dicek langsung ke lapangan. Prokes menjadi faktor penentu untuk mengurangi risiko lonjakan dan klaster Covid-19 di sekolah," kata Netty
Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar pelaksanaan PTM 100 persen dibarengi oleh pengawasan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Jakarta Mulai PTM 100 Persen, Pimpinan Komisi X Ingatkan Bahaya Learning Loss
Ia menegaskan, protokol kesehatan tidak boleh hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga dalam perjalanan dari dan menuju ke sekolah.
Politikus Partai Golkar itu juga mengusulkan agar pihak sekolah rutin menggelar tes Covid-19 untuk mengetahui kondisi kesehatan para murid.
"Di awal minggu dan akhir minggu pelaksanaan tatap muka ini, dilakukan proses testing, deteksi terhadap semua anak-anak yang hadir, termasuk juga yang mengantar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.