Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Gubernur Habis Masa Jabatan pada 2022, Siapa Saja Mereka?

Kompas.com - 03/01/2022, 17:02 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan tujuh gubernur akan habis pada tahun 2022 ini. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan pada 2022, Ini Daftarnya

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Adapun secara total, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Selain tujuh gubernur, juga ada 76 bupati dan 18 wali kota.

Baca juga: Luhut: Omicron Sudah Menyebar ke Mana-mana, Tidak Mungkin Tak Ada di Tengah Publik

Berikut ini daftar tujuh gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:

1. Aceh: Nova Iriansyah

2. Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan

3. DKI Jakarta: Anies Baswedan

4. Banten: Wahidin Halim

5. Gorontalo: Rusli Habibie

6. Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar

7. Papua Barat: Dominggus Mandacan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com