Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2022, 15:55 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan pada 2022, Tujuh di Antaranya Gubernur

Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:

Gubernur

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Bupati

1. Mesuji

2. Lampung Barat

3. Tulang Bawang

4. Bekasi

5. Banjarnegara

6. Batang

7. Jepara

8. Pati

9. Cilacap

10. Brebes

Baca juga: Wacana TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah yang Tuai Polemik...

11. Kulonprogo

12. Buleleng

13. Flores Timur

14. Lembata

15. Landak

16. Barito Selatan

17. Kotawaringin Barat

18. Hulu Sungai Utara

19. Barito Kuala

20. Banggai Kepulauan

21. Buol

Baca juga: Bela Anies, Politikus PAN Sebut Tak Ada Penggiringan Opini Terkait Pilkada 2024

22. Bolaang Mongondow

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com