Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Eijkman Dilebur ke BRIN, 71 Orang Peneliti Diberhentikan

Kompas.com - 03/01/2022, 05:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman mengungkapkan ada sebanyak 113 tenaga honorer tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto mengatakan, 113 orang itu diberhentikan karena dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.

"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Wien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Diketahui, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) telah resmi terintegrasi ke dalam BRIN. Lembaga itu juga diketahui telah berganti nama menjadi PRBM Eijkman.

Baca juga: Penjelasan BRIN soal Kabar Ilmuwan Eijkman Diberhentikan Tanpa Pesangon

Wien mengakui ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku, setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman ke tubuh BRIN.

Perubahan itu, kata dia, dikelola sesuai kebijakan BRIN dan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut juga sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Dirinya juga menawarkan sejumlah skema perekrutan para periset Eijkman sebagai peneliti BRIN.

Pertama, PNS periset bakal dilanjutkan pengangkatannya menjadi PNS BRIN. Hal ini sekaligus mereka akan diangkat sebagai peneliti.

Baca juga: 5 Opsi dari BRIN bagi Ilmuwan Eijkman Setelah Integrasi

Opsi berikutnya, untuk tenaga honorer periset usia di atas 40 tahun dan merupakan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

"Yang sudah bergelar S3 dialihkan untuk menjadi ASN atau PPPK, sudah tiga orang yang diterima," tutur Wien.

Sementara, bagi tenaga honorer peneliti S1 dan S2 dapat mendaftarkan diri sebagai mahasiswa S2 atau S3 berbasis riset atau by research.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com