JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Polda Jawa Barat sudah melakukan penggeledahan rumah orang yang menggunggah video dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith (BS).
Ramadhan menyampaikan penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli, dilakukan penyitaan dan pengeledahan dari rumah saudara TR," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik TR, yakni satu handphone, satu laptop, satu akun media sosial Youtube, dan satu email smktp49@gmail.com.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, 34 Saksi Diperiksa
Menurur Ramadhan, TR dan Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi.
"Nah tentu kita harus teliti, kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR," ujar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada puluhan saksi diperiksa terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith.
Beberapa di antaranya satu pelapor, tiga saksi yang ikut bersama pelapor melihat chanel Youtube TR, tiga orang tokoh agama, serta enam orang saksi yang ada di lokasi kejadian ceramah saat itu.
Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 21 orang ahli.
"Terdiri dari ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE empat orang, ahli sosiologi hukum dua orang, dan ahli kedokteran forensik tiga orang," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith
Sementara itu, Ramadhan belum bisa memastikan dan memberikan informasi lebih lanjut terkait detil ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.
"Mohon bersabar kita tunggu hasil pemeriksaan," kata Ramadhan.
Adapun Polda Jabar sebelumnya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari 2022 mendatang.
Pemanggilan Bahar ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dengan terduga Bahar, yang kini telah naik ke penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.