Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, 34 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 31/12/2021, 14:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa 13 orang terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, 13 orang tersebut terdiri dari pelapor, saksi, tokoh agama, dan saksi ahli.

“Jadi seluruhnya ada 34 saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith

Rinciannya, satu pelapor, sembilan saksi, serta tiga orang tokoh agama.

Penyidik juga memeriksa 21 orang ahli, di antaranya ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli kedokteran forensik.

“Ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE empat orang, ahli sosiologi hukum dua orang dan ahli kedokteran forensik tiga orang,” ujar dia. 

Menurut dia, Bahar bin Smith dilaporkan terkait ujaran kebencian yang kemudian disebarkan ke media sosial melalui satu akun YouTube pada 11 Desember 2021.

Video itu diunggah oleh orang berinisial TR.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone bermerek Samsung milik TR, satu laptop milik TR, akun YoTube, dan satu email smktp49@gmail.com.

Ramadhan menyampaikan, Bahar bin Smith dan TR saat ini masih berstatus saksi.

Ia juga belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait detail ujaran kebencian dari kasus tersebut.

“Mohon bersabar kita tunggu hasil pemeriksaan. Status masih sebagai saksi ya,” kata Ramadhan.

Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Wakapolda: Surat Panggilan Sudah Dilayangkan

Sebelumnya, Polda Jabar juga telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari 2022 mendatang.

Pemanggilan Bahar ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dengan terduga Bahar, yang kini telah naik ke penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com