Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 31/12/2021, 14:56 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada Kamis (30/12/2021).

Melalui M-Paspor, pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke dalam aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Baca juga: Ada M-Paspor, Kini Bikin Paspor Bisa Lewat Aplikasi

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Ini 3 Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Pengguna M-Paspor

Berikut cara membuat paspor lewat M-Paspor:

1. Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai.

2. Masuk ke Aplikas M-Paspor

3. Pendaftaran Akun

Jika anda pengguna baru dan belum memiliki akun, maka yang pertama kali harus anda lakukan adalah membuat akun.

Untuk pendafaran pembuatan akun, anda diminta memasukan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email yang akan didaftarkan, nomor handphone dan kata sandi.

Jika anda sudah selesai memasukan data pendaftaran, anda dipersilakan membaca Syarat dan Ketentuan.

Setelah itu, silakan anda klik untuk centang kata Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan.

4. Aktivasi Email

Anda diminta mengaktifasi email untuk bisa masuk ke aplikas M-Paspor

Fitur yang tersedia

Fitur M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Fitur M-Paspor

1. Pembayaran PNBP di awal

2. Reschedule jadwal kedatangan

3. Cek status permohonan paspor

4. Validasi NIK Dukcapil

5. Integrasi dokumen perjalanan RI

Adapun untuk membuat paspor melalui M-Paspor pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.

Batas waktu pembayaran adalah dua jam setelah dokumen pemohon paspor diunggah.

Pembayaran M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Pembayaran M-Paspor

Sediakan 3 Kantor Imigrasi

Adapun kantor Imigrasi yang membuka kuota antrean pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

Paspor dapat dikirim

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com