JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada Kamis (30/12/2021).
Melalui M-Paspor, pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke dalam aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam siaran pers, Jumat (31/12/2021).
Berikut cara membuat paspor lewat M-Paspor:
1. Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai.
2. Masuk ke Aplikas M-Paspor
3. Pendaftaran Akun
Jika anda pengguna baru dan belum memiliki akun, maka yang pertama kali harus anda lakukan adalah membuat akun.
Untuk pendafaran pembuatan akun, anda diminta memasukan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email yang akan didaftarkan, nomor handphone dan kata sandi.
Jika anda sudah selesai memasukan data pendaftaran, anda dipersilakan membaca Syarat dan Ketentuan.
Setelah itu, silakan anda klik untuk centang kata Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan.
4. Aktivasi Email
Anda diminta mengaktifasi email untuk bisa masuk ke aplikas M-Paspor
1. Pembayaran PNBP di awal
2. Reschedule jadwal kedatangan
3. Cek status permohonan paspor
4. Validasi NIK Dukcapil
5. Integrasi dokumen perjalanan RI
Adapun untuk membuat paspor melalui M-Paspor pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.
Batas waktu pembayaran adalah dua jam setelah dokumen pemohon paspor diunggah.
Sediakan 3 Kantor Imigrasi
Adapun kantor Imigrasi yang membuka kuota antrean pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.
Paspor dapat dikirim
Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/14564111/cara-buat-paspor-lewat-aplikasi-m-paspor