Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut PT Sinarmas Asset Management Pidana Denda Rp 74,9 Miliar

Kompas.com - 29/12/2021, 21:24 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sinarmas Asset Management (SAM) dituntut pidana denda dengan total Rp 74,9 miliar.

Tuntutan tersebut terkait keterlibatan SAM sebagai manager investasi dalam kasus asuransi Jiwasraya.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp 1 miliar,” tulis jaksa dalam berkas tuntutannya, Rabu (29/12/2021).

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda atas tindak pidana pencucian uang senilai Rp 73,9 miliar.

Baca juga: 11 Kendaraan Mewah Kasus Jiwasraya Laku Dilelang, Totalnya Rp 6,1 Miliar

Namun tuntutan tersebut diberikan dengan juga memperhitungkan uang Rp 73,9 miliar dari SAM yang telah dititipkan pada penyidik pada 6 Juli 2020.

Jaksa menyebut SAM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan beberapa barang bukti.

Bukti nomor 1 berupa lembar foto copy surat otoritas jasa keuangan nomor 137/D.04/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal Pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Simas Saham Ultima.

Hingga bukti nomor 61 berupa data suspense divisi pengawasan transaksi BEI atas efek-efek yang ditransaksikan.

SAM disebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menilai SAM juga terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Perkara Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Kembalikan Rp 73 Miliar ke Kejagung

Diketahui SAM menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang menjadi terdakwa atas perkara mega korupsi Jiwasraya.

Berbagai perusahaan tersebut menjadi terdakwa karena berperan sebagai manager investasi dari Jiwasraya.

Diduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya tahun 2008-2018 mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com