Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN Minta Klarifikasi Kemenag soal Pencopotan 6 Pejabat Eselon I

Kompas.com - 23/12/2021, 12:07 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal meminta klarifikasi dari Kementerian Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas secara langsung terkait pencopotan enam pejabat eselon I di Kemenag.

Bersamaan dengan itu, KASN juga melakukan pengecekan internal apakah Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan surat terkait mutasi enam pejabat eselon I itu. Sebab, tiap proses mutasi ASN di kementerian/lembaga pemerintah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KASN.

"Klarifikasi ke Kemenag dan internal juga apakah ada surat yang masuk ke kami," kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Agus mengatakan, empat dari enam pejabat yang dicopot tersebut telah melapor ke KASN.

Baca juga: 6 Pejabat Eselon I yang Dimutasi Menag Berencana Gugat ke PTUN

Adapun enam pejabat yang diberhentikan itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbangan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Menurut Agus, jika terbukti tidak ada konsultasi kepada KASN terlebih dahulu, maka proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Namun, ia tak mau buru-buru menyimpulkan karena baru mendengarkan laporan dari satu pihak, yaitu enam pejabat yang dimutasi.

"Kalau tidak ada (konsultasi) ya, di luar ketentuan (proses mutasi)," ujarnya.

Diberitakan, enam pejabat eselon I di Kementerian Agama dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Baca juga: Diberhentikan Menag, Eks Dirjen Bimas Kristen: Kami Butuh Penjelasan Mengapa

Thomas Pentury, mantan Dirjen Bimas Kristen mengatakan, dia dan lima pejabat lain yang dicopot akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas, Rabu (22/12/2021).

Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.

Ia mengatakan sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya. Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.

"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," ujar dia.

Baca juga: KASN Dalami Pencopotan Enam Pejabat Eselon I oleh Menteri Agama

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengtakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).

Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com