Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Karantina di Hotel: Termurah Rp 7,2 Juta, Termahal Rp 26,5 Juta

Kompas.com - 23/12/2021, 06:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri usai berwisata wajib menjalani karantina secara berbayar di hotel-hotel yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebab, pemerintah hanya menganggung biaya karantina bagi tiga kelompok WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketiga kelompok ini menjalani karantina gratis di Wisma Atlet dan rusun yang telah disediakan pemerintah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.

Baca juga: Bantah Ada Calo Hotel Karantina di Bandara, Satgas Udara: Di Sini Tak Bisa Main-main, Semua by System

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada media, Senin (20/12/2021), dikutip dari Kompas TV.

Wiku mengatakan, daftar hotel di situs web tersebut juga bisa digunakan bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan harus menjalani karantina.

Sementara itu, mengutip data dari PHRI, biaya yang harus dibayarkan untuk karantina di hotel bintang 2 hingga luxury di antaranya kamar, makan tiga kali sehari, laundry, transportasi udara, biaya tenaga kesehatan, PCR, dan lainnya.

Kemudian, harga total sudah termasuk pajak 21 persen dan service serta berlaku untuk satu orang alias single serta akan ada tambahan harga untuk double.

Baca juga: Migrant Care Bongkar Modus Mafia Karantina Peras TKI: Bayar Rp 4 Juta, Disuruh Tak Karantina

Jika tamu sudah menjalani karantina, bisa melakukan check out apabila hasil PCR dua kali negatif dan sudah mendapatkan clearance letter.

Berikut perincian tarif karantina 10 hari dan 14 hari di hotel bintang 2 hingga luxury di Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang:

1. Bintang 2

Kamar: Rp 2.200.000

Makan 3 kali sehari: Rp 2.250.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 450.000

Transportasi bandara: Rp 300.000

Biaya nakes dan lainnya: Rp 500.000

PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000

Total: Rp 6.750.000

Biaya maksimal: Rp 7.240.000

2. Bintang 3

Kamar: Rp 3.150.000

Makan 3 kali sehari: Rp 2.550.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 540.000

Transportasi bandara: Rp 350.000

Biaya nakes dan lainnya: Rp 600.000

PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000

Total: Rp 7.740.000

Biaya maksimal: Rp 9.175.000

3. Bintang 4

Kamar: Rp 4.050.000

Makan 3 kali sehari: Rp 3.000.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 675.000

Transportasi bandara: Rp 350.000

Biaya nakes Dan lainnya: Rp 600.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com