JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai video yang menunjukkan situasi Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, penuh oleh penumpang pesawat yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.
Para penumpang mengantre untuk mendapatkan tempat karantina kesehatan.
Perekam video itu mengaku telah mengantre selama berjam-jam dan tak kunjung dibawa ke tempat karantina.
Mereka yang mengantre ada yang baru pulang dari perjalanan wisata, ada pula pekerja migran Indonesia (PMI).
Aturan karantina dari luar negeri merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut SE tersebut, aturan karantina dibedakan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Baca juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Naik, Cek Aturan Karantina Terbaru
Disebutkan bahwa sementara ini Indonesia menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya virus corona varian Omicron seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong.
Kemudian, pintu masuk juga ditutup bagi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi WNA tertentu sehingga dapat masuk ke Indonesia.
Mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, penutupan pintu masuk dikecualikan bagi WNA kriteria tertentu yakni:
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022
Disebutkan pula dalam SE bahwa WNA yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani karantina selama 10×24 jam dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Daftar 13 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Omicron
Kendati demikian, kewajiban karantina dapat dikecualikan untuk WNA dengan kriterian sebagai berikut:
Selain karantina, WNA yang baru tiba di Indonesia juga wajib menjalani tes PCR. Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan penanggungjawaban.
Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.