Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga UK, Norwegia, dan Denmark Kini Dilarang Masuk RI karena Omicron

Kompas.com - 20/12/2021, 17:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.

Bersamaan dengan itu, ada satu negara yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk.

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Hoaks, Video di Twitter yang Menyatakan Omicron Hanya Buatan Media

Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia. Tercatat, varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.

"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ucap dia.

Pemerintah, kata Luhut, masih terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Tanah Air, misalnya, memperketat pintu masuk kedatangan masyarakat luar negeri dan menyiapkan tempat karantina tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Selain itu, pemerintah berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 menjadi 14 hari.

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," ucap Luhut.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 Dicurigai Menurun terhadap Omicron, Ini Kata Kemenkes

Bersamaan dengan itu, Luhut mengimbau masyarakat menunda perjalanan luar negeri jika tidak ada kepentingan mendesak.

Meski tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkan Omicron disebut lebih ringan, ia mengingatkan bahwa varian ini terindikasi menular secara lebih cepat.

Luhut pun meminta seluruh pihak meningkatkan disiplin protokol kesehatan tanpa panik berlebihan.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Adapun kebijakan larangan masuk bagi sejumlah warga negara berlaju sejak 29 November 2021.

Baca juga: Sempat Jadi Probable, 3 WN China di Manado Dipastikan Tak Terjangkit Omicron

Sejak tanggal tersebut pemerintah melarang WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Selain itu, masa karantina untuk WNA dan WNI yang baru tiba di Indonesia bertambah dari 3 hari menjadi 10 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com