Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 3 Kasus Varian Omicron di Indonesia, Kasus Pertama Ternyata Masuk pada 27 November

Kompas.com - 20/12/2021, 05:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Hal ini terjadi seiring dengan menyebarnya varian Omicron yang memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta.

"Varian Delta pernah menggiring Indonesia ke rekor tertinggi penularan Covid-19 di bulan Mei dan Juni lalu yang mengakibatkan tertekannya fasilitas kesehatan," ujar Nadia.

Tak bisa tutup total pintu masuk ke Indonesia.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) Sonny Harry B Harmadi mengatakan, masuknya varian virus Corona B.1.1.529 atau Omicron tidak terelakkan mengingat laju penularannya sangat cepat.

Sonny juga mengatakan, pemerintah tak bisa menutup secara total pintu masuk kedatangan internasional karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kembali ke Tanah Air.

"Kita kan tidak bisa menutup total pintu masuk kita, kenapa? Terutama karena masih banyak WNI kita yang lakukan repatriasi pulang ke Indonesia, kembali ke Indonesia," kata Sonny dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Heboh Omicron" pada Sabtu.

"Kalau WNA mungkin kita bisa cegah sementara waktu tetapi untuk WNI dan tidak mungkin menolak mereka masuk," lanjutnya.

Baca juga: Omicron Makin Meluas, Belanda Umumkan Lockdown Nasional sebelum Natal

Oleh karenanya, Sonny mengatakan, pelaku perjalanan internasional tetap bisa masuk ke Indonesia sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Meski demikian, ia mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk menunda kembali ke Tanah Air untuk meminimalisasi risiko terinfeksi varian baru virus corona.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk membahas penambahan daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas perkembangan terbaru situasi penularan varian Omicron di Indonesia.

"Kami akan laksanakan koordinasi dengan seluruh unsur terkait, untuk membahas hal tersebut (penambahan daftar negara)," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Iran Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini melarang masuknya WNA dari 11 negara.

Ke-11 negara itu terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Lalu, ada delapan negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Namun, pemerintah tidak melarang masuknya WNI dari 11 negara itu. Hanya saja, mereka diwajibkan melakukan masa karantina selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com