Hal ini terjadi seiring dengan menyebarnya varian Omicron yang memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta.
"Varian Delta pernah menggiring Indonesia ke rekor tertinggi penularan Covid-19 di bulan Mei dan Juni lalu yang mengakibatkan tertekannya fasilitas kesehatan," ujar Nadia.
Tak bisa tutup total pintu masuk ke Indonesia.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) Sonny Harry B Harmadi mengatakan, masuknya varian virus Corona B.1.1.529 atau Omicron tidak terelakkan mengingat laju penularannya sangat cepat.
Sonny juga mengatakan, pemerintah tak bisa menutup secara total pintu masuk kedatangan internasional karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kembali ke Tanah Air.
"Kita kan tidak bisa menutup total pintu masuk kita, kenapa? Terutama karena masih banyak WNI kita yang lakukan repatriasi pulang ke Indonesia, kembali ke Indonesia," kata Sonny dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Heboh Omicron" pada Sabtu.
"Kalau WNA mungkin kita bisa cegah sementara waktu tetapi untuk WNI dan tidak mungkin menolak mereka masuk," lanjutnya.
Baca juga: Omicron Makin Meluas, Belanda Umumkan Lockdown Nasional sebelum Natal
Oleh karenanya, Sonny mengatakan, pelaku perjalanan internasional tetap bisa masuk ke Indonesia sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Meski demikian, ia mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk menunda kembali ke Tanah Air untuk meminimalisasi risiko terinfeksi varian baru virus corona.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk membahas penambahan daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas perkembangan terbaru situasi penularan varian Omicron di Indonesia.
"Kami akan laksanakan koordinasi dengan seluruh unsur terkait, untuk membahas hal tersebut (penambahan daftar negara)," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: Iran Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini melarang masuknya WNA dari 11 negara.
Ke-11 negara itu terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Lalu, ada delapan negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Namun, pemerintah tidak melarang masuknya WNI dari 11 negara itu. Hanya saja, mereka diwajibkan melakukan masa karantina selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.