Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2021/2022 di Jawa-Bali

Kompas.com - 17/12/2021, 20:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini mengubah jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

Dalam aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) disebutkan, jadwal libur kembali merujuk pada kalender pendidikan awal yang ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).

Kemendikbud Ristek juga melarang satuan pendidikan menambah waktu libur selama Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.

Baca juga: Omicron Masuk RI, Jadwal Libur Sekolah Saat Natal-Tahun Baru Tak Berubah

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang terbit pada 14 Desember 2021.

"Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain," kata Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya Kemendikbud mengatur sekolah tidak meliburkan siswanya selama periode Natal dan tahun baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Kemendikbud: Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda

Dalam beleid ini juga diatur agar sekolah melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021-2022 pada bulan Januari 2022.

Aturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan virus corona akibat libur Natal dan tahun baru.

Pemerintah di sejumlah daerah pun telah mengeluarkan surat keputusan mengenai libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

Baca juga: Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Indonesia karena Omicron

Berikut jadwal libur sekolah di Jawa-Bali mengacu pada surat keputusan pemerintah masing-masing daerah.

1. DKI Jakarta

Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 531 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, penyerahan rapor siswa semester 1 (SPAUD, TKLB, SD, SDLB,SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, DAN PKBM) digelar pada 17 Desember 2021.

Sementara, libur sekolah dimulai 20 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

2. Jawa Barat

Menurut Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Nomor 7662/PK.02.01.05-Bid.PSMA yang dikirimkan Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jabar, pembagian rapor semester 1 di wilayah tersebut dijadwalkan digelar 23 Desember 2021.

Sementara, libur sekolah semester 1 di Provinsi Jabar dijadwalkan dimulai pada 27 Desember 2021. Adapun hari pertama masuk sekolah untuk semester 2 ditetapkan pada 10 Januari 2022.

3. Jawa Tengah

Mengutip Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, jadwal penyerahan rapor semester 1 untuk jenjang SD hingga SMA dilaksanakan sebelum libur sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com