Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2021/2022 di Jawa-Bali

Kompas.com - 17/12/2021, 20:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini mengubah jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

Dalam aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) disebutkan, jadwal libur kembali merujuk pada kalender pendidikan awal yang ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).

Kemendikbud Ristek juga melarang satuan pendidikan menambah waktu libur selama Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.

Baca juga: Omicron Masuk RI, Jadwal Libur Sekolah Saat Natal-Tahun Baru Tak Berubah

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang terbit pada 14 Desember 2021.

"Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain," kata Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya Kemendikbud mengatur sekolah tidak meliburkan siswanya selama periode Natal dan tahun baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Kemendikbud: Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda

Dalam beleid ini juga diatur agar sekolah melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021-2022 pada bulan Januari 2022.

Aturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan virus corona akibat libur Natal dan tahun baru.

Pemerintah di sejumlah daerah pun telah mengeluarkan surat keputusan mengenai libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

Baca juga: Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Indonesia karena Omicron

Berikut jadwal libur sekolah di Jawa-Bali mengacu pada surat keputusan pemerintah masing-masing daerah.

1. DKI Jakarta

Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 531 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, penyerahan rapor siswa semester 1 (SPAUD, TKLB, SD, SDLB,SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, DAN PKBM) digelar pada 17 Desember 2021.

Sementara, libur sekolah dimulai 20 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

2. Jawa Barat

Menurut Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Nomor 7662/PK.02.01.05-Bid.PSMA yang dikirimkan Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jabar, pembagian rapor semester 1 di wilayah tersebut dijadwalkan digelar 23 Desember 2021.

Sementara, libur sekolah semester 1 di Provinsi Jabar dijadwalkan dimulai pada 27 Desember 2021. Adapun hari pertama masuk sekolah untuk semester 2 ditetapkan pada 10 Januari 2022.

3. Jawa Tengah

Mengutip Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, jadwal penyerahan rapor semester 1 untuk jenjang SD hingga SMA dilaksanakan sebelum libur sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com