JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru untuk vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.
Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi vaksinasi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan anak dapat tertular dan menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya.
"Dan pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia," kata Piprim dalam konferensi secara virtual, Jumat (17/12/2021).
Piprim mengatakan, rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
Baca juga: 12 Rekomendasi IDAI untuk Lindungi Anak dari Bahaya Erupsi Semeru
Berikut rekomendasi terbaru IDAI, bertanggal 16 Desember 2021, terkait Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun:
1. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis (0,5 ml) sebanyak dua kali, pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
3. Anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.
Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.
Baca juga: 9 Poin Rekomendasi IDAI untuk Sekolah Tatap Muka
4. Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.
5. Jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.
6. Perhatian khusus: penentuan pemberian vaksin dipertimbangkan bila manfaat lebih besar daripada risiko munculnya KIPI dan ditentukan/direkomendasikan oleh dokter yang merawat dan imunisasi dilakukan di Rumah Sakit.
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
b. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
c. Demam 37,50 C atau lebih
d. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali
e. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison
f. Gangguan perdarahan seperti hemofilia
g. Pasien transplantasi hati dan ginjal
h. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
Catatan: Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis, atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Kata Satgas Covid-19 hingga IDAI
7. Kontraindikasi:
a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar,berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
Catatan: Bila kondisi sudah baik, sembuh, maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.
8. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
Baca juga: Menurut IDAI, Ini Kondisi Anak yang Tidak Bisa Divaksinasi dengan Vaksin Sinovac
9. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
10. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan.
11. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
12. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.