d. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali
e. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison
f. Gangguan perdarahan seperti hemofilia
g. Pasien transplantasi hati dan ginjal
h. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
Catatan: Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis, atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Kata Satgas Covid-19 hingga IDAI
7. Kontraindikasi:
a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar,berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
Catatan: Bila kondisi sudah baik, sembuh, maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.
8. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
Baca juga: Menurut IDAI, Ini Kondisi Anak yang Tidak Bisa Divaksinasi dengan Vaksin Sinovac
9. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
10. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan.
11. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
12. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.