Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Kekerasan Seksual, Pemerintah Bakal Perketat Izin Lembaga Pendidikan Berasrama

Kompas.com - 15/12/2021, 19:18 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah bakal memperketat izin untuk pendirian lembaga pendidikan berasrama.

Hal itu merupakan buntut dari kasus kekerasan seksual anak yang kian marak dan menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Dengan Menteri Agama kami mengawal hal ini. Ke depan, mengenai izin-izin pendidikan berasrama akan lebih selektif lagi," kata Bintang seperti dalam keterangan video yang dibagikan kepada awak media, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagaamaan, Cak Imin Minta Pesantren Diawasi Ketat

Bintang mengatakan, pemerintah pun tidak ingin hanya menjadi pemadam kebakaran dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, penyelesaian masalah kekerasan seksual, khususnya pada anak, harus diurai dari hulu atau sumber permasalahan.

"Hulu ini menjadi jauh lebih penting bagaimana pencegahan harus menjadi penyelesaian dari maraknya kasus-kasus ini. Terkait pencegahan, ingin mengajak semua pihak, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, lembaga agama, kita bersama-sama bagaimana juga sudah membangun komitmen," ujar Bintang.

Untuk diketahui, Herry Wirawan, seorang guru pesantren sekaligus pimpinan pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, diduga memperkosa 13 santriwatinya, bahkan 8 di antaranya telah melahirkan.

Selain itu, ada pula kasus seorang guru agama di Cilacap melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi sekolah dasar di tempat ia mengajar.

Terkait kasus Herry Wirawan, Bintang mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan luar biasa.

Pasalnya tidak hanya kekerasan seksual, Herry juga telah melakukan eksploitasi anak dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Menag Siapkan 3 Langkah Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Bintang pun menambahkan, pelaku harus mendapat hukuman tambahan, yakni hukuman kebiri.

"Karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak lebih dari satu, kemudian dilakukan berkali-kali, statement kami ketika kasus muncul, pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri," ujar Bintang.

"Dan kita juga harapkan, saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com