JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyatakan Kementerian Agama telah menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
Hal ini merespons kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama.
Salah satunya yang terjadi di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung dan Madani Boarding School Cibiru.
Langkah pertama, Yaqut akan melakukan investigasi terhadap lembaga pendidikan agama. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi lembaga pendidikan agama merugikan agama dan anak-anak bangsa.
Baca juga: Bertubi-tubi Kasus Kekerasan Seksual Terjadi, Ini Respons Menteri PPPA
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," kata Yaqut dalam keterangan pers, Rabu (15/12/2021).
Kedua, lanjut Yaqut, Kemenag menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Dia mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.
"Kami mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," ujar Yaqut.
"Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah," lanjutnya.
Ketiga, Yaqut mengatakan, Kemenag akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara, Jadi Momen Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Yaqut menekankan pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi. Ia menegaskan, rekomendasi dari Kemenag tidak boleh sekadar catatan di atas kertas.
"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.