Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Mulan Jameela Seharusnya Diberi Sanksi Berat

Kompas.com - 15/12/2021, 15:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan masa karantina yang dilakukan anggota DPR Mulan Jameela telah mencoreng wajah parlemen.

Ia mengatakan, sebagai anggota dari lembaga tinggi negara mestinya Mulan mampu memberikan teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan melaksanakan aturan selama pandemi Covid-19.

"Ketika anggota DPR beberapa kali diketahui melakukan pelanggaran atas peraturan khususnya di tengah situasi pandemi, citra lembaga parlemen ikut tercoreng," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Lucius juga menyayangkan, beberapa pihak yang membantah perilaku Mulan Jameela tersebut.

Ia mengatakan, pelanggaran aturan karantina merupakan isu serius karena bertujuan untuk mencegah penyebaran virus di dalam negeri.

Baca juga: Belum Terima Laporan, MKD Tak Bisa Tindak Lanjuti Dugaan Mulan Jameela Tak Karantina Mandiri

"Anggota DPR yang tidak patuh ini gagal menjamin keselamatan warganya. Sebagai wakil rakyat, ia juga tak berguna. Dipilih sebagai wakil rakyat justru karena seseorang diharapkan menjadi pelindung keselamatan warga," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Lucius menilai, Mulan Jameela mestinya diberhentikan dengan tidak terhormat.

Sebab, kata dia, karantina merupakan bagian dari upaya untuk menjamin keselamatan warga negara.

"Sehingga pelanggaran karantina oleh anggota DPR ini pengabaian terhadap keselamatan warga negara itu. Maka sudah sepantasnya anggota pelanggar karantina untuk diberikan sanksi terberat bagi anggota DPR," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan keluarganya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulangnya dari luar negeri.

Kabar tersebut bermula saat pegiat media sosial Adam Deni mengaku dirinya menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui Direct Message (DM).

Pesan tersebut berisi pengakuan netizen tersebut melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember.

Baca juga: Kritik Mulan Jameela dan Ahmad Dhani yang Diduga Tidak Karantina, Epidemiolog: Tak Ada Solidaritasnya

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.

"Kalau mereka (Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani) landing di Jakarta 3 Desember 2021 (dari Turki), apakah 9 Desember 2021 sudah selesai karantina," tulis netizen yang tak disebut namanya itu.

Menanggapi isu tersebut, pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut.

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021) dikutip dari Tribunnews.

Ali mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com