JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya menghormati dan menghargai langkah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Kamhar mengatakan, presidential threshold selama ini menghambat tampilnya putra dan putri terbaik bangsa di panggung kepemimpinan nasional, padahal rakyat berhak mendapatkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden.
"Rakyat berhak mendapatkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. Kita tak kekurangan stok calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan handal," kata Kamhar saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Layangkan Gugatan ke MK, Gatot Nurmantyo Minta Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus
Kamhar menuturkan, terbatasnya pilihan calon presiden dan wakil presiden berakibat pada pembelahan di masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 yang hanya menyajikan dua pasangan calon.
"Biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai bangsa malah jauh lebih besar. Ini malah kontra produktif dengan ikhtiar konsolidasi demokrasi yang hendak dituju," ujar dia.
Ia melanjutkan, Undang-Undang Dasar 1945 pun hanya menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik, tanpa ada ketentuan soal presidential threshold.
Oleh karena itu, Kamhar menyebut Demokrat sependapat dengan pemikiran yang menilai presidential threshold perlu ditinjau kembali.
Ia berpandangan, setiap partai politik yang telah memenuhi ketentuan dan berhak menjadi peserta pemilu semestinya bisa mengusung pasangan capres dan cawapres, baik sendiri-sendiri maupun dalam bentuk koalisi.
"Tak hanya membatasi pilihan rakyat, (presidential threshold) ini juga bertentangan dengan fungsi partai politik dalam hal rekruitmen kepemimpinan nasional," kata Kamhar.
Baca juga: Dua Anggota DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Minta Presidential Threshold 0 Persen
Diberitakan sebelumnya, Gatot mengajukan permohonan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut Refly Harun, kuasa hukum Gatot, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.