JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun dan Salman Darwis.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut Refly, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
Baca juga: Dua Anggota DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Minta Presidential Threshold 0 Persen
"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Refly menuturkan, dalam melaksanakan hak konstitusional mengusung calon presiden dan wakil presiden, partai politik seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal.
Menurut Refly, kondisi faktual pada Pilpres 2019 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik dan adanya polarisasi politik yang kuat, seharusnya menjadi alasan bagi MK untuk memutuskan bahwa ambang batas presiden tidak relevan lagi.
Baca juga: La Nyalla Nilai Sistem Presidential Threshold Perlemah Demokrasi
"Selanjutnya, pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Menurutnya, masalah ambang batas presiden ini bukan persoalan biasa. Ia mengatakan, soal ambang batas ini merupakan masalah pokok utama terkait pengembangan demokrasi di masa mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.