Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum RJ Lino Pertanyaan Sikap 2 Majelis Hakim

Kompas.com - 14/12/2021, 22:36 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino, Agus Dwiwarsono, mempertanyakan sikap dua hakim anggota terkait putusan vonis pada kliennya.

Sebab dalam sidang putusan tersebut, ketua majelis hakim Rosmina memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Rosmina menilai RJ Lino layak dibebaskan dari tuntutan, sementara dua hakim anggota, Agus Salim dan Teguh Santoso menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami enggak tahu kenapa dua hakim majelis yang lain ibaratnya seperti copy paste saja dari surat tuntutan,” ucap Agus ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya

Agus menilai alasan hakim Rosmina sudah tepat karena menilai tidak ada niat jahat dari RJ Lino untuk melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) untuk PT Pelindo II tahun 2010.

“Tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dan korporasi,” kata dia.

Agus melanjutkan hakim Rosmina juga menilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.

Sebab ada perbedaan metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sehingga (penghitungan kerugian negara) patut untuk dikesampingkan,” tuturnya.

Agus juga berpendapat bahwa tindakan RJ Lino melakukan pengadaan 3 unit QCC di tiga pelabuhan PT Pelindo II untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.

Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Pasalnya, pengadaan QCC itu menambah produktivitas kerja perusahaan.

“Usaha jasa yang dijalankan (PT Pelindo II) tidak terlepas dari pengguna, penggunanya memperoleh manfaat,” papar dia.

Terakhir, ia menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis yang diberikan pada RJ Lino.

“Kami masih pikir-pikir mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik disenting opinion hakim ketua, dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa RJ Lino ada niat jahat,” pungkas dia.

Baca juga: Minta Dibebaskan Hakim, RJ Lino: Saya Orang yang Punya Kontribusi Besar di Pelindo II

Dalam perkara ini RJ Lino dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Ia disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com