Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar, Apa Itu?

Kompas.com - 14/12/2021, 12:17 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Namun demikian, proses penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sebelum menjadi kelas standar.

Pada tahun 2022 mendatang, rencananya akan ada dua kelas standar kelas rawat inap JKN. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.

Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan kesiapan badan publik penyelenggara jaminan kesehatan tersebut dalam menerapkan kebijakan kelas standar.

"BPJS Kesehatan itu sebagai pelaksana program JKN-KIS, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan semua kebijakan pemerintah dengan sebaik-baiknya, termasuk soal kelas standar," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Senin 13/12/2021).

Baca juga: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Masih Dirumuskan, Penerapan Kelas Tunggal Dilakukan Bertahap

Ia mengatakan, saat ini proses transisi kebijakan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar A dan kelas standar B masih dalam persiapan.

Untuk diketahui, kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non penerima bantuan iuran (non-PBI).

Beberapa hal yang membedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar A akan ditempati oleh enam pasien, sedangkan kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri ketika dikonfirmasi pun mengatakan, saat ini, iuran, manfaat, dan kelas rawat inap masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tolong dibantu meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Ini Ketentuan Denda Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Kelas Standar JKN

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Asih menjelaskan, kelas standar ini tidak akan langsung diterapkan lantaran memang perlu penyesuaian gradual oleh rumah sakit yang sebelumnya sudah membagi kelas rawat inap menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Meski demikian, di dalam dokumen Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar dalam Program JKN yang diberikan Asih kepada Kompas.com disebutkan, 81 persen atau sebagian besar rumah sakit, dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut, meski perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com