JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Namun demikian, proses penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sebelum menjadi kelas standar.
Pada tahun 2022 mendatang, rencananya akan ada dua kelas standar kelas rawat inap JKN. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.
Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan kesiapan badan publik penyelenggara jaminan kesehatan tersebut dalam menerapkan kebijakan kelas standar.
"BPJS Kesehatan itu sebagai pelaksana program JKN-KIS, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan semua kebijakan pemerintah dengan sebaik-baiknya, termasuk soal kelas standar," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Senin 13/12/2021).
Ia mengatakan, saat ini proses transisi kebijakan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar A dan kelas standar B masih dalam persiapan.
Untuk diketahui, kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non penerima bantuan iuran (non-PBI).
Beberapa hal yang membedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar A akan ditempati oleh enam pasien, sedangkan kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri ketika dikonfirmasi pun mengatakan, saat ini, iuran, manfaat, dan kelas rawat inap masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"Tolong dibantu meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar dia kepada Kompas.com.
Kelas Standar JKN
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Asih menjelaskan, kelas standar ini tidak akan langsung diterapkan lantaran memang perlu penyesuaian gradual oleh rumah sakit yang sebelumnya sudah membagi kelas rawat inap menjadi kelas 1, 2, dan 3.
Meski demikian, di dalam dokumen Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar dalam Program JKN yang diberikan Asih kepada Kompas.com disebutkan, 81 persen atau sebagian besar rumah sakit, dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut, meski perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.
"(Penerapan kelas standar) melihat ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan, serta dukungan peserta, walaupun UU SJSN sudah mengamanatkan sejak 19 Oktober 2004," jelas dia.
Terkait penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan, Anggota DJSN Muttaqien mengungkapkan saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai tarif iuran sesuai dengan pasar 38 Perpres 64 Tahun 2020.
Bila didasarkan pada beleid tersebut, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
"Terkait iuran masih berproses pembahasan di Pemerintah, sesuai pasal 38 Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien.
Bila pemerintah menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan oleh peserta juga menjadi iuran tunggal.
Lalu bagaimana bila peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi?
"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan," jelas Asih.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/12170411/bpjs-kesehatan-bakal-terapkan-kelas-standar-apa-itu