JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali. PPKM level 1-3 berlaku selama tiga pekan, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, tidak ada lagi daerah yang masuk kriteria PPKM level 4.
Kemudian, terdapat 10 wilayah yang masuk kriteria PPKM level 3. Dua wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 itu berada di Provinsi Banten dan delapan lainnya di Jawa Timur.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 3 Minggu sampai 3 Januari 2022
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021):
Banten
Jawa Timur
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Situasi Covid-19 Terbaru
Banten
Jawa Barat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.