"Tidak benar Bu Mulan ke Pondok Indah Mall dan si Adam juga sampaikan tidak melihat langsung kok. Cuma info katanya-katanya, Bu Mulan terlihat di PIM," jelas dia.
Satgas beri izin karantina mandiri
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," tutur dia.
Baca juga: Ditanya soal Karantina Mulan Jameela, Ketua Satgas: Selama Ini Para Pejabat Patuh
Wiku juga menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina memerhatikan sistem bubble yaitu warga negara asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri dan rombongan resmi kenegaraan.
"WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," ujarnya.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, anggota dewan maupun pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selama ini patuh menjalani karantina mandiri.
"Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Suharyanto mengatakan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.
Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal Isu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki
Suharyanto menambahkan, Satgas Covid-19 belum memiliki aturan terkait sanksi yang dijatuhkan bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina mandiri.
"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan, karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.