JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja kejaksaan untuk konsisten menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi.
Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Hari Antikorupsi Sedunia yang mendorong Kejaksaan Agung memaksimalkan dakwaan TPPU untuk memulihkan kerugian negara.
"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin, dalam penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Jokowi Ingin Penindakan Korupsi Tak Hanya Bikin Jera, tetapi juga Selamatkan Uang Negara
Adapun kejaksaan telah menerapkan dakwaan TPPU pada sejumlah kasus, antara lain dugaan korupsi di PT Asabri. Dakwaan TPPU diterapkan terhadap tiga terdakwa, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Perkara lain yang diterapkan TPPU, yakni kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Selain itu, Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi dalam peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan IPK, antara lain melalui pendidikan antikorupsi.
Kemudian, identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Burhanuddin, satuan kerja kejaksaan perlu menciptakan inovasi dan membangun kolaborasi.
"Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Rampung 2022
Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021), Presiden Jokowi menekankan pentingnya penindakan kasus korupsi dalam rangka menyelamatkan uang negara.
"Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan, detterence effect, kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," kata Jokowi, saat memberikan sambutan.
Jokowi mengatakan, asset recovery atau pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus diutamakan.
Hal ini penting untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
Terkait hal ini, presiden mendorong ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Bergabung, Kapolri Yakin Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi
Bersamaan dengan itu, Jokowi mendorong KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini untuk memastikan sanksi pidana diberlakukan secara tegas, dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.