Salin Artikel

Jaksa Agung Instruksikan soal Konsistensi Dakwaan TPPU di Kasus Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja kejaksaan untuk konsisten menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi.

Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Hari Antikorupsi Sedunia yang mendorong Kejaksaan Agung memaksimalkan dakwaan TPPU untuk memulihkan kerugian negara.

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin, dalam penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).

Adapun kejaksaan telah menerapkan dakwaan TPPU pada sejumlah kasus, antara lain dugaan korupsi di PT Asabri. Dakwaan TPPU diterapkan terhadap tiga terdakwa, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Perkara lain yang diterapkan TPPU, yakni kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Selain itu, Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi dalam peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan IPK, antara lain melalui pendidikan antikorupsi.

Kemudian, identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Burhanuddin, satuan kerja kejaksaan perlu menciptakan inovasi dan membangun kolaborasi.

"Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021), Presiden Jokowi menekankan pentingnya penindakan kasus korupsi dalam rangka menyelamatkan uang negara.

"Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan, detterence effect, kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," kata Jokowi, saat memberikan sambutan.

Jokowi mengatakan, asset recovery atau pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus diutamakan.

Hal ini penting untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Terkait hal ini, presiden mendorong ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.

Bersamaan dengan itu, Jokowi mendorong KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini untuk memastikan sanksi pidana diberlakukan secara tegas, dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/05150051/jaksa-agung-instruksikan-soal-konsistensi-dakwaan-tppu-di-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke