JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan padanya.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Munarman agar kliennya bisa hadir dalam persidangan secara langsung atau offline.
Kemudian, jaksa meminta agar dakwaan Munarman tetap dibacakan.
"Majelis hakim karena kami sudah hadir di sini, apa kami dizinkan membacakan dakwaan?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Alasan Sinyal, Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Dapat Hadir Sidang di PN Jaktim
Kemudian hakim bertanya pada Munarman apakah dirinya bersedia agar dakwaan dibacakan.
"Untuk saat ini jika dakwaan dibacakan, terdakwa bagaimana?" tanya hakim.
Melalui sambungan online, Munarman yang berada di rutan menjawab bahwa ia mempersilakan pembacaan dakwaan dilakukan.
Ia menyebutkan hal itu sebagai sikap toleransi yang diberikan padanya.
"Pada prinsipnya saya tidak ada masalah karena yang saya inginkan persidangan bisa fair dan adil. Fair trial. Pembacaan hari ini sebagai bentuk kooperatif dan toleransi dari saya, saya persilakan saja membacakan surat dakwaan," ucap Munarman.
Baca juga: Munarman: Kasus Ini Fitnah Besar untuk Saya, Tidak Sesuai Kenyataan
Diketahui, Munarman dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar dapat mengikuti sidang secara langsung atau offline.
Alasan itu disampaikan Munarman sejak sidang perdana yang ditunda 1 Desember pekan lalu.
Kemudian pada persidangan hari ini, Munarman kembali mengajukan permohonan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Munarman itu dengan dua alasan.
Pertama, sidang online memungkinkan adanya gangguan teknis yang disebabkan oleh jaringan.
Kedua, majelis hakim diberi waktu terbatas untuk mengadili dan menangani perkara tersebut.
Adapun, Munarman merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme. Ia diduga berbaiat dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar dan Medan.
Ia ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.